• Jelajahi

    Copyright © DPP ASTINA - Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Mengetuk Pintu Mahkamah Konstitusi

    ASTINA
    16/07/2026, 17:53 WIB Last Updated 2026-07-16T10:55:08Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini
    Perjuangan Tutor Kesetaraan Mengetuk Pintu Mahkamah Konstitusi ```

    Perjuangan Tutor Kesetaraan Mengetuk Pintu Mahkamah Konstitusi

    Laporan Khusus | Reformasi Pendidikan Nonformal
    Perwakilan Astina di depan Mahkamah Konstitusi
    Perwakilan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi dalam upaya mengawal Uji Materi[cite: 1].

    Sistem pendidikan nasional telah dijamin secara tegas oleh Konstitusi UUD 1945, di mana setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak[cite: 2]. Namun, pada realitasnya, penyelenggara pendidikan nonformal selama ini kerap dikesampingkan[cite: 3]. Kondisi diskriminatif inilah yang memicu keberanian seorang Prinsipal untuk mengajukan Uji Materi atau Pengujian Undang-Undang (PUU) terkait sistem pendidikan di Indonesia[cite: 4]. Perjuangan ini terus berlanjut karena adanya keterkaitan erat antara UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan UU Guru dan Dosen[cite: 5].

    Dalam sidang perbaikan kedua 15 Juli 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jangkung Sido Sentosa selaku Prinsipal yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Priskila, memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan perkara ini[cite: 6]. Setelah agenda sidang perbaikan kedua selesai dilaksanakan, tahapan berikutnya akan bergulir ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang berlangsung secara tertutup[cite: 7].

    Pada fase ini, pihak pemohon dihadapkan pada ketidakpastian waktu, mengingat ada tiga kemungkinan jalur putusan yang bisa diambil oleh Majelis Hakim MK[cite: 8]:

    • Lanjut Sidang Pleno: Perkara akan dibawa ke sidang pleno terbuka jika hakim menilai berkas dan substansi permohonan masih perlu diperdalam[cite: 9].
    • Langsung Amar Putusan Diterima: Hakim bisa langsung mengeluarkan amar putusan dikabulkan jika sudah sangat yakin dengan dalil-dalil yang diajukan pemohon[cite: 10].
    • Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO): Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima jika hakim menilai syarat formil pengajuan tidak terpenuhi[cite: 11].

    Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Astina, Lilik Subaryanto, yang hadir dan menyaksikan langsung jalannya persidangan di ruang sidang MK, menaruh harapan besar pada kasus ini[cite: 12]. Langkah hukum ini menjadi momentum bersejarah bagi organisasi Astina[cite: 13]. Selama ini, DPP Astina secara konsisten memperjuangkan nasib para tutor melalui jalur audiensi di tingkat legislatif[cite: 13]. Namun, setelah berbagai upaya diplomasi tersebut dirasa belum membuahkan hasil yang berkeadilan, baru kali ini mereka memberanikan diri menempuh jalur hukum formal di Mahkamah Konstitusi[cite: 14].

    "Tuntutan ini sangat kami harapkan dikabulkan oleh hakim, demi kelayakan hidup yang setara bagi para tutor. Kami memperjuangkan akses Pendidikan Profesi Guru (PPG) agar pendidikan kesetaraan juga bisa mendapatkan sertifikasi."
    — Lilik Subaryanto, di Gedung MK [cite: 15]

    Senada dengan hal tersebut, Jangkung menceritakan kilas balik perjuangan hukumnya yang penuh liku[cite: 16]. Pada awalnya, gugatan PUU ini sempat kandas akibat keterbatasan atau "kefakiran" pengetahuan ilmu hukum di MK[cite: 17]. Namun, berbekal keyakinan bahwa “setiap kesulitan pasti ada jalan,” ia memilih untuk terus maju[cite: 18]. Langkahnya mendapat titik terang setelah bertemu dengan DPP Astina yang memberikan dukungan penuh, serta tim kuasa hukum yang berhasil meramu dan menyusun berkas permohonan secara sangat sistematis[cite: 19].

    Sebagaimana yang tertulis dalam dokumen resmi permohonan yang telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 241/PUU-XXIV/2026, gugatan ini membawa misi besar untuk mengubah wajah pendidikan nonformal di Indonesia melalui tiga poin tuntutan utama[cite: 20]:


    • Akses PPG (Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen): Meminta perluasan definisi "guru" agar mencakup juga pendidik/tutor di pendidikan kesetaraan, sehingga akses terhadap sertifikasi dan PPG terbuka lebar[cite: 21].
    • Wajib Setara & Akses RPL (Pasal 6 Ayat 6 UU Sisdiknas 2003): Mengubah frasa pendidikan kesetaraan yang awalnya "dapat setara" menjadi "wajib setara"[cite: 22]. Hal ini krusial untuk membuka akses Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi orang dewasa yang tidak mengenyam sekolah formal[cite: 23].

    • Standar Nasional yang Fleksibel (Pasal 35 UU Sisdiknas): Menuntut agar Standar Nasional Pendidikan (SNP) tidak lagi bersifat monolitik (kaku/satu standar formal saja), melainkan adaptif terhadap karakteristik pendidikan nonformal dan kesetaraan[cite: 24].

    Intermezzo: Kuis Pemahaman Artikel

    Uji pemahaman Anda dari artikel di atas. Pilih satu jawaban untuk setiap pertanyaan.

    1. Siapa nama Prinsipal yang mengajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi?
    • A. Lilik Subaryanto
    • B. Jangkung Sido Sentosa
    • C. Priskila
    2. Berapa Nomor Perkara dari gugatan yang didaftarkan ke MK tersebut?
    • A. 241/PUU-XXIV/2026
    • B. 214/PUU-XXIV/2026
    • C. 241/PUU-XXIII/2026
    3. Tuntutan manakah yang secara spesifik menargetkan akses sertifikasi bagi tutor?
    • A. Perubahan frasa menjadi "Wajib Setara"
    • B. Standar Nasional yang Fleksibel
    • C. Perluasan definisi guru untuk Akses PPG
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler