Perjuangan Tutor Kesetaraan Mengetuk Pintu Mahkamah Konstitusi
Sistem pendidikan nasional telah dijamin secara tegas oleh Konstitusi UUD 1945, di mana setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang layak[cite: 2]. Namun, pada realitasnya, penyelenggara pendidikan nonformal selama ini kerap dikesampingkan[cite: 3]. Kondisi diskriminatif inilah yang memicu keberanian seorang Prinsipal untuk mengajukan Uji Materi atau Pengujian Undang-Undang (PUU) terkait sistem pendidikan di Indonesia[cite: 4]. Perjuangan ini terus berlanjut karena adanya keterkaitan erat antara UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dengan UU Guru dan Dosen[cite: 5].
Dalam sidang perbaikan kedua 15 Juli 2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jangkung Sido Sentosa selaku Prinsipal yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya, Priskila, memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan perkara ini[cite: 6]. Setelah agenda sidang perbaikan kedua selesai dilaksanakan, tahapan berikutnya akan bergulir ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang berlangsung secara tertutup[cite: 7].
Pada fase ini, pihak pemohon dihadapkan pada ketidakpastian waktu, mengingat ada tiga kemungkinan jalur putusan yang bisa diambil oleh Majelis Hakim MK[cite: 8]:
- Lanjut Sidang Pleno: Perkara akan dibawa ke sidang pleno terbuka jika hakim menilai berkas dan substansi permohonan masih perlu diperdalam[cite: 9].
- Langsung Amar Putusan Diterima: Hakim bisa langsung mengeluarkan amar putusan dikabulkan jika sudah sangat yakin dengan dalil-dalil yang diajukan pemohon[cite: 10].
- Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO): Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima jika hakim menilai syarat formil pengajuan tidak terpenuhi[cite: 11].
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Astina, Lilik Subaryanto, yang hadir dan menyaksikan langsung jalannya persidangan di ruang sidang MK, menaruh harapan besar pada kasus ini[cite: 12]. Langkah hukum ini menjadi momentum bersejarah bagi organisasi Astina[cite: 13]. Selama ini, DPP Astina secara konsisten memperjuangkan nasib para tutor melalui jalur audiensi di tingkat legislatif[cite: 13]. Namun, setelah berbagai upaya diplomasi tersebut dirasa belum membuahkan hasil yang berkeadilan, baru kali ini mereka memberanikan diri menempuh jalur hukum formal di Mahkamah Konstitusi[cite: 14].
— Lilik Subaryanto, di Gedung MK [cite: 15]
Senada dengan hal tersebut, Jangkung menceritakan kilas balik perjuangan hukumnya yang penuh liku[cite: 16]. Pada awalnya, gugatan PUU ini sempat kandas akibat keterbatasan atau "kefakiran" pengetahuan ilmu hukum di MK[cite: 17]. Namun, berbekal keyakinan bahwa “setiap kesulitan pasti ada jalan,” ia memilih untuk terus maju[cite: 18]. Langkahnya mendapat titik terang setelah bertemu dengan DPP Astina yang memberikan dukungan penuh, serta tim kuasa hukum yang berhasil meramu dan menyusun berkas permohonan secara sangat sistematis[cite: 19].
Sebagaimana yang tertulis dalam dokumen resmi permohonan yang telah teregistrasi dengan Nomor Perkara 241/PUU-XXIV/2026, gugatan ini membawa misi besar untuk mengubah wajah pendidikan nonformal di Indonesia melalui tiga poin tuntutan utama[cite: 20]:
- Akses PPG (Pasal 1 Angka 1 UU Guru dan Dosen): Meminta perluasan definisi "guru" agar mencakup juga pendidik/tutor di pendidikan kesetaraan, sehingga akses terhadap sertifikasi dan PPG terbuka lebar[cite: 21].
- Wajib Setara & Akses RPL (Pasal 6 Ayat 6 UU Sisdiknas 2003): Mengubah frasa pendidikan kesetaraan yang awalnya "dapat setara" menjadi "wajib setara"[cite: 22]. Hal ini krusial untuk membuka akses Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) bagi orang dewasa yang tidak mengenyam sekolah formal[cite: 23].
- Standar Nasional yang Fleksibel (Pasal 35 UU Sisdiknas): Menuntut agar Standar Nasional Pendidikan (SNP) tidak lagi bersifat monolitik (kaku/satu standar formal saja), melainkan adaptif terhadap karakteristik pendidikan nonformal dan kesetaraan[cite: 24].
Intermezzo: Kuis Pemahaman Artikel
Uji pemahaman Anda dari artikel di atas. Pilih satu jawaban untuk setiap pertanyaan.
