• Jelajahi

    Copyright © DPP ASTINA - Indonesia
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Iklan

    Viral! PKBM Ditiadakan dalam Draf RUU Sisdiknas yang Baru

    ASTINA
    14/07/2026, 11:17 WIB Last Updated 2026-07-14T04:17:22Z
    masukkan script iklan disini
    masukkan script iklan disini



    DPP Astina merespon perkembangan terbaru draf Rancangan Undang-Undangan Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Malam tadi (13/7/2026) kami berdiskusi terkait hal ini melalui ruang virtual zoom.

    Salah satu informasi yang mengejutkan adalah Nomenklatur satuan pendidikan seperti PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat) secara sengaja tidak disebutkan secara eksplisit dan kaku di tingkat Undang-Undang. Hal ini menimbulkan diskusi yang panjang.
    Hilangnya nama "PKBM" secara eksplisit dari draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) memicu keresahan yang mendalam.

    Bagi para pengelola, tutor, dan masyarakat yang selama ini bersandar pada PKBM, ketiadaan nama ini di tingkat Undang-Undang bukan sekadar masalah istilah hukum. Ada bayang-bayang kerugian nyata dan dampak sistemik yang siap mengadang di depan mata. Jika nama PKBM benar-benar hilang dari draf RUU, berikut adalah realitas pahit yang berpotensi terjadi di lapangan:
     

    Anggaran Terancam Mandek karena "Salah Nama
    Birokrasi keuangan negara (APBN/APBD) bekerja dengan prinsip yang sangat kaku: dana hanya bisa cair jika nomenklaturnya jelas. Jika nama PKBM lenyap dari Undang-Undang, penyaluran Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan bisa terhambat. Pejabat daerah akan ragu dan takut menyalurkan dana bantuan, khawatir dituduh melanggar hukum karena nama lembaga penerimanya tidak tercantum di dalam Undang-Undang.

    Kebingungan Massal di Tingkat Pemerintah Daerah
    Dinas Pendidikan dan Pemerintah Daerah sangat bergantung pada teks Undang-Undang untuk membuat kebijakan. Tanpa adanya kata "PKBM" yang tertulis jelas, proses penyusunan kebijakan lokal seperti Peraturan Daerah (Perda) bisa mandek. Dampaknya, PKBM berisiko "terlupakan" atau dianaktirikan dalam perencanaan dan pembinaan program pendidikan di daerah.

    Krisis Identitas dan Lunturnya Kepercayaan Masyarakat
    Selama puluhan tahun, PKBM telah menjadi "merek" atau identitas yang sangat kuat di masyarakat. Orang tahu ke mana harus pergi jika ingin mengambil ijazah Paket A, B, C, atau mengikuti kursus keterampilan. Jika diganti dengan istilah payung yang terlalu umum, penyelenggara PKBM harus bekerja ekstra keras menyosialisasikan ulang identitas mereka dari nol, yang bisa memicu kebingungan di tengah masyarakat.

    Terjebak dalam Ruang Kosong Kebijakan (Kekosongan Hukum)
    Pemerintah berdalih bahwa bentuk kelembagaan seperti PKBM akan diatur belakangan lewat Peraturan Pemerintah (PP). Masalahnya, penyusunan PP sering kali memakan waktu berbulan-bulan hingga bertahun-tahun. Selama masa tunggu tersebut, PKBM akan beroperasi tanpa pijakan hukum yang pasti. Hal ini akan sangat menyulitkan pengelola saat harus mengurus perpanjangan izin operasional, akreditasi, hingga menjalin kerja sama dengan pihak ketiga.

    Sebuah Pertaruhan Besar
    Niat awal draf RUU ini mungkin baik, yakni memberikan fleksibilitas aturan. Namun, di lapangan, hal ini ibarat mencabut papan nama dari sebuah rumah yang sudah lama berdiri. Rumahnya mungkin masih ada, tetapi orang yang ingin mengirimkan bantuan, tamu yang ingin belajar, hingga pemerintah daerah yang ingin membina, akan kebingungan mencarinya. Jika tidak ada jaminan transisi yang jelas, "hilangnya" nama PKBM bisa menjadi pukulan berat bagi lembaga yang selama ini menjadi ujung tombak pendidikan masyarakat kecil.

    Ditulis oleh: Umi Yesi-Ketua Bidang Kesharlindung DPP Astina

     

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Tag Terpopuler