Analisis Celah Hukum TKA Opsional: Ancaman Administratif dan Solusi Mitigasi
Ketentuan keikutsertaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang bersifat opsional dalam pandangan pemerintah tidak melanggar ketentuan Pasal 26 ayat (6) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Namun, di balik sifat opsional tersebut terdapat persoalan yang patut dicermati. Di satu sisi, peserta didik diberikan pilihan. Di sisi lain, ekosistem administrasi pendidikan dapat menuntut bukti-bukti tertentu ketika hasil pendidikan nonformal hendak digunakan untuk memperoleh pengakuan kesetaraan dengan pendidikan formal.
Persoalan inilah yang menjadi titik penting dalam membaca kebijakan TKA: apakah pilihan untuk tidak mengikuti TKA benar-benar bebas dari konsekuensi administratif di masa depan?
Makna Frasa “Dapat Dihargai Setara” dalam UU Sisdiknas
Pasal 26 ayat (6) UU Sisdiknas menyatakan bahwa hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan.
Kata kunci yang mengikat secara hukum di sini adalah “dapat dihargai setara”.
Dalam penyusunan norma hukum, kata “dapat” memberikan makna hak, kebolehan, atau pilihan (opsional), bukan sebuah kewajiban mutlak bagi seluruh pihak.
Jika seorang peserta didik nonformal menginginkan hasil belajarnya dihargai setara dengan pendidikan formal, maka prasyarat wajibnya adalah ia harus melalui proses penilaian penyetaraan.
Sebaliknya, jika peserta didik tidak membutuhkan legalitas kesetaraan tersebut, misalnya murni mencari pengetahuan, pendidikan keterampilan, atau pemberdayaan, Undang-Undang tidak memaksa mereka untuk mengikuti uji penyetaraan.
Harmonisasi dengan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 dalam analisis ini dipandang menerjemahkan hak opsional tersebut ke dalam mekanisme teknis TKA.
Salah satu tujuan TKA adalah menjamin pemenuhan akses murid pendidikan nonformal dan pendidikan informal terhadap penyetaraan hasil belajar.
Negara wajib menyediakan instrumennya, namun tidak berarti seluruh peserta didik diwajibkan menggunakan instrumen tersebut.
Pasal 8 ayat (1) menggunakan frasa bahwa TKA “dapat diikuti” oleh murid jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.
Sementara itu, hasil TKA digunakan untuk menyetarakan hasil pendidikan nonformal dan pendidikan informal dengan hasil pendidikan formal.
Dari perspektif tersebut, sifat opsional TKA dapat dipandang sebagai bentuk penghargaan terhadap karakteristik pendidikan nonformal yang memiliki spektrum kebutuhan murid yang beragam.
Menyelamatkan Hak Lulusan Kesetaraan di Tengah Ambiguitas Aturan TKA
Meskipun secara regulasi TKA bersifat opsional, ekosistem administrasi pendidikan dan hukum di Indonesia menuntut pembuktian administratif yang rigid.
Dalam kondisi seperti itu, pilihan yang tampaknya sederhana pada saat peserta didik masih belajar dapat memiliki konsekuensi ketika kebutuhan mereka berubah pada masa depan.
Jebakan Sistemik dalam Penerimaan Murid Baru
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 menyebutkan bahwa hasil TKA SD/MI/sederajat dan SMP/MTs/sederajat dapat menjadi salah satu syarat penerimaan murid baru.
Persoalan yang kemudian muncul adalah bagaimana kata “dapat” dalam regulasi diterjemahkan dalam sistem administrasi atau aplikasi SPMB di daerah.
Jika database aplikasi pendaftaran formal membutuhkan nilai TKA dan kolom tersebut kosong, terdapat kekhawatiran bahwa sistem dapat menolak atau menyisihkan pendaftar secara otomatis.
Peserta didik Paket A dan B yang sejak awal merasa tidak perlu mengikuti TKA dapat menghadapi persoalan ketika suatu saat ingin berpindah dari jalur nonformal ke jalur formal.
Dengan demikian, persoalan yang perlu diperhatikan bukan hanya norma hukumnya, tetapi juga bagaimana norma tersebut diterjemahkan ke dalam sistem administrasi pendidikan.
Celah Hukum dalam Kontestasi Politik: Lulusan Paket C
Kekhawatiran mengenai keabsahan ijazah Paket C untuk kebutuhan tertentu juga menjadi bagian penting dalam analisis ini.
Berdasarkan argumentasi yang disampaikan, hasil pendidikan nonformal dihargai setara dengan pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan.
Karena TKA dipandang sebagai wujud nyata dari instrumen penilaian penyetaraan tersebut, muncul pertanyaan mengenai status lulusan yang tidak mengikuti TKA ketika dokumen pendidikannya harus digunakan dalam proses yang membutuhkan pembuktian kesetaraan secara ketat.
Analisis ini juga menyoroti kemungkinan munculnya persoalan ketika dokumen pendidikan digunakan dalam kontestasi politik atau proses lain yang memiliki standar verifikasi administratif tertentu.
Paradoks Kesetaraan: Mengapa TKA Opsional Disebut Blunder Kebijakan?
Jika persoalan ini dilihat bukan hanya dari tafsir gramatikal, tetapi juga dari tujuan hukum dan hakikat program itu sendiri, muncul kritik bahwa menjadikan TKA opsional dapat menciptakan paradoks dalam program pendidikan kesetaraan.
Program Paket A, B, dan C sejak awal menggunakan nomenklatur “Pendidikan Kesetaraan”.
Kata “kesetaraan” itu sendiri dapat dipahami sebagai janji bahwa hasil pendidikan tersebut memperoleh pengakuan setara dengan pendidikan formal melalui mekanisme yang ditentukan.
Menurut argumentasi dalam analisis ini, apabila instrumen tunggal untuk mencapai kesetaraan ditempatkan sebagai pilihan, maka negara berpotensi membiarkan munculnya entitas yang paradoks: lulusan Pendidikan Kesetaraan yang belum memperoleh pengakuan kesetaraan sebagaimana yang mereka perlukan.
Pelepasan Tanggung Jawab Negara: Risiko Dialihkan ke Murid?
Ketika peserta didik atau orang tua di tingkat akar rumput tidak memahami seluruh implikasi birokrasi di masa depan, keputusan untuk tidak mengikuti TKA dapat diambil hanya karena dianggap lebih mudah atau tidak mendesak.
Masalahnya, kebutuhan peserta didik dapat berubah.
Peserta didik yang hari ini tidak memiliki rencana melanjutkan ke jalur formal dapat saja beberapa tahun kemudian membutuhkan dokumen pendidikan untuk melanjutkan sekolah, memasuki dunia kerja, atau memenuhi persyaratan administratif tertentu.
- Keinginan melanjutkan pendidikan formal.
- Kebutuhan dokumen untuk pekerjaan tertentu.
- Persyaratan administratif dalam proses seleksi.
- Verifikasi dokumen pendidikan di kemudian hari.
- Kebutuhan pembuktian status kesetaraan hasil pendidikan.
Cacat Logika dalam Ekosistem Pendidikan
Analisis ini membongkar persoalan melalui rangkaian logika sederhana.
↓
KELULUSAN DAPAT DIRAIH TANPA TKA
↓
MUNCUL PERTANYAAN TENTANG KESETARAAN
↓
RISIKO ADMINISTRATIF DI MASA DEPAN
Dari rangkaian tersebut muncul pertanyaan yang lebih mendasar: untuk apa ijazah Pendidikan Kesetaraan diterbitkan jika dalam kondisi tertentu peserta didik masih menghadapi ketidakpastian ketika menggunakan dokumen tersebut untuk memperoleh pengakuan kesetaraan?
Strategi Mitigasi di Tingkat Institusi
Menghadapi realitas tersebut, pengelola PKBM dan SKB perlu menerjemahkan status “opsional” secara strategis.
Tujuannya bukan sekadar mendorong peserta didik mengikuti TKA, tetapi memastikan peserta didik memahami kebutuhan dan kemungkinan masa depannya sendiri.
1. Berkesadaran Sejak Awal
Pada saat orientasi atau pendaftaran, tutor dan pengelola perlu memetakan niat peserta didik secara sadar.
Jika peserta didik memiliki niat untuk melanjutkan sekolah formal, melamar pekerjaan yang mensyaratkan dokumen pendidikan tertentu, atau berkarier di ranah publik maupun politik, maka konsekuensi TKA perlu dikomunikasikan sejak awal.
2. Bermakna dalam Sosialisasi
Peserta didik dan orang tua perlu mendapatkan edukasi mengenai nilai strategis dan konsekuensi administratif dari Sertifikat Hasil TKA.
Keputusan mengikuti TKA sebaiknya lahir dari pemahaman dan kesadaran, bukan sekadar paksaan.
3. Menggembirakan dalam Persiapan
Persiapan TKA tidak boleh menjadi momok.
Melalui strategi belajar mandiri yang dirancang dengan baik, tutor dapat menyisipkan pengayaan materi TKA tanpa membebani peserta didik secara psikologis.
Antara Pilihan dan Kewajiban De Facto
Di atas kertas, TKA dapat diposisikan sebagai pilihan.
Namun, bagi peserta didik yang memiliki kemungkinan membutuhkan kesetaraan hasil pendidikan di masa depan, pilihan tersebut dapat memiliki nilai strategis yang jauh lebih besar.
Karena itu, persoalan TKA tidak seharusnya berhenti pada pertanyaan “wajib atau tidak wajib”.
Pertanyaan yang lebih penting adalah bagaimana peserta didik dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang utuh mengenai kemungkinan konsekuensinya.
Menyelamatkan Masa Depan Peserta Didik
Pada akhirnya, persoalan TKA bukan semata-mata persoalan ujian.
Di baliknya terdapat persoalan kesetaraan, administrasi, mobilitas pendidikan, dan kepastian penggunaan dokumen pendidikan di masa depan.
Karena itu, lembaga penyelenggara pendidikan kesetaraan memiliki posisi penting untuk memastikan peserta didik memahami pilihan mereka sejak awal.
Edukasi, pemetaan kebutuhan, pendampingan, serta persiapan akademik menjadi bagian penting dari upaya melindungi peserta didik di tengah dinamika regulasi.
Penutup
Dinamika TKA memperlihatkan bahwa kebijakan pendidikan tidak berhenti pada bunyi pasal dan regulasi.
Ketika regulasi masuk ke dalam sistem administrasi, aplikasi digital, proses penerimaan, dan kebutuhan pembuktian dokumen, persoalan baru dapat muncul.
Karena itu, pengelola PKBM dan SKB memiliki peran strategis dalam memastikan peserta didik memahami pilihan mereka sejak awal.
Pendampingan, sosialisasi, pemetaan rencana masa depan, serta persiapan akademik menjadi bagian penting untuk meminimalkan risiko administratif yang mungkin muncul di kemudian hari.
Pada titik inilah kebijakan TKA perlu terus dibaca bukan hanya sebagai persoalan pilihan mengikuti asesmen, tetapi juga sebagai persoalan perlindungan hak dan kepastian masa depan peserta didik pendidikan kesetaraan.
Fauzi Eko Pranyono — Ketua Harian Dewan Pembina ASTINA.
Analisis Celah Hukum TKA Opsional: Ancaman Administratif dan Solusi Mitigasi
16 Agustus 2026.
Catatan Editorial: Artikel ini merupakan penyajian editorial dari naskah analisis sumber. Pandangan mengenai konsekuensi hukum dan administratif TKA merupakan argumentasi yang disampaikan dalam naskah tersebut.
